Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2017 Tentang Batas Daerah Kabupaten Musi Rawas Dengan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Provinsi Sumatera Selatan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk tertib administrasi pemerintahan di Kabupaten Musi Rawas dan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Provinsi Sumatera Selatan, perlu ditetapkan batas daerah secara pasti antara Kabupaten Musi Rawas dan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Provinsi Sumatera Selatan;
- bahwa penetapan batas daerah antara Kabupaten Musi Rawas dan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah disepakati oleh Pemerintah Kabupaten Musi Rawas dan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir dengan difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Batas Daerah Kabupaten Musi Rawas dan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Provinsi Sumatera Selatan;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Dalam Negeri
Nomor
46 Tahun 2017
Tahun
2017
Tentang
Permendagri Tentang Batas Daerah Kabupaten Musi Rawas Dengan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Provinsi Sumatera Selatan
Ditetapkan Tanggal
21 Juni 2017
Diundangkan Tanggal
10 Juli 2017
Berlaku Tanggal
Sumber
BN.2017/NO.938, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.