Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2017

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2017

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2017 Tentang Pengawasan Organisasi Kemasyarakatan di Lingkungan Kementerian dalam Negeri dan Pemerintah Daerah

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa keberadaan organisasi kemasyarakatan harus memberikan manfaat bagi masyarakat, bangsa dan negara untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja dan akuntabilitas organisasi kemasyarakatan perlu dilakukan pengawasan;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pengawasan Organisasi Kemasyarakatan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Dalam Negeri

Nomor
56 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Permendagri Tentang Pengawasan Organisasi Kemasyarakatan di Lingkungan Kementerian dalam Negeri dan Pemerintah Daerah

Ditetapkan Tanggal
21 Juli 2017

Diundangkan Tanggal
31 Juli 2017

Berlaku Tanggal
31 Juli 2017

Sumber
BN.2017/NO.1051, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 49 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemantauan Orang Asing dan Organisasi Masyarakat Asing di Daerah

Download Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.