Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2017 Tentang Batas Daerah Kabupaten Sintang Provinsi Kalimantan Barat Dengan Kabupaten Gunung Mas Provinsi Kalimantan Tengah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk tertib administrasi pemerintahan di Kabupaten Sintang Provinsi Kalimantan Barat dan Kabupaten Gunung Mas Provinsi Kalimantan Tengah, perlu ditetapkan batas daerah secara pasti antara Kabupaten Sintang Provinsi Kalimantan Barat dengan Kabupaten Gunung Mas Provinsi Kalimantan Tengah;
- bahwa penetapan batas daerah antara Kabupaten Sintang Provinsi Kalimantan Barat dan Kabupaten Gunung Mas Provinsi Kalimantan Tengah sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah disepakati oleh Pemerintah Kabupaten Sintang Provinsi Kalimantan Barat dan Kabupaten Gunung Mas Provinsi Kalimantan Tengah dengan difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dan Provinsi Kalimantan Tengah dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Batas Daerah Kabupaten Sintang Provinsi Kalimantan Barat dengan Kabupaten Gunung Mas Provinsi Kalimantan Tengah;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Dalam Negeri
Nomor
80 Tahun 2017
Tahun
2017
Tentang
Permendagri Tentang Batas Daerah Kabupaten Sintang Provinsi Kalimantan Barat Dengan Kabupaten Gunung Mas Provinsi Kalimantan Tengah
Ditetapkan Tanggal
12-Sep-17
Diundangkan Tanggal
20-Sep-17
Berlaku Tanggal
Sumber
BN.2017/NO.1298, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.