Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 107 Tahun 2017 Tentang Pedoman Nomenklatur Inspektorat Daerah Provinsi dan Kabupaten/kota
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 107 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 109 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Nomenklatur Inspektorat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Dalam Negeri
Nomor
107 Tahun 2017
Tahun
2017
Tentang
Permendagri Tentang Pedoman Nomenklatur Inspektorat Daerah Provinsi dan Kabupaten/kota
Ditetapkan Tanggal
01 November 2017
Diundangkan Tanggal
13 November 2017
Berlaku Tanggal
13 November 2017
Sumber
BN.2017/NO.1605, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Organisasi Dan Tata Kerja Inspektorat Provinsi Dan Kabupaten/Kota
Download Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 107 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.