Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 2 Tahun 2017

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 2 Tahun 2017

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pedoman Imbalan Jasa Bagi Kurator dan Pengurus

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 2 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk turut serta mewujudkan iklim kemudahan berusaha, khususnya terhadap upaya pemulihan berusaha secara cepat dan murah, perlu mengubah Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pedoman Imbalan Jasa bagi Kurator dan Pengurus;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pedoman Imbalan Jasa bagi Kurator dan Pengurus;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Nomor
2 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Permenkumham Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pedoman Imbalan Jasa Bagi Kurator dan Pengurus

Ditetapkan Tanggal
31 Maret 2017

Diundangkan Tanggal
31 Maret 2017

Berlaku Tanggal
31 Maret 2017

Sumber
BN.2017/NO.513, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pedoman Imbalan Jasa bagi Kurator dan Pengurus

Mengubah :

  1. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pedoman Imbalan Jasa Bagi Kurator dan Pengurus

Download Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 2 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.