Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 26 Tahun 2017

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 26 Tahun 2017

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 26 Tahun 2017 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Mempekerjakan Advokat Asing Serta Kewajiban Memberikan Jasa Hukum Secara Cuma-cuma kepada Dunia Pendidikan dan Penelitian Hukum

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 26 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk meningkatkan layanan administrasi hukum bagi kantor advokat yang mempekerjakan advokat asing di Indonesia sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundangan-undangan, diperlukan tata cara atau mekanisme dan persyaratan mempekerjakan advokat asing serta kewajiban pemberian jasa hukum secara cuma-cuma kepada dunia pendidikan dan penelitian hukum;
  2. bahwa Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia nomor M.11-HT.04.02.Tahun 2004 tentang Persyaratan dan Tata Cara Memperkerjakan Advokat Asing serta Kewajiban Memberikan Jasa Hukum Secara Cuma-Cuma Kepada Dunia Pendidikan dan Penelitian Hukum tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan hukum masyarakat, sehingga perlu diganti;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 23 ayat (4) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Persyaratan dan Tata Cara Mempekerjakan Advokat Asing serta Kewajiban Memberikan Jasa Hukum secara Cuma-Cuma kepada Dunia Pendidikan dan Penelitian Hukum;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Nomor
26 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Permenkumham Tentang Persyaratan dan Tata Cara Mempekerjakan Advokat Asing Serta Kewajiban Memberikan Jasa Hukum Secara Cuma-cuma kepada Dunia Pendidikan dan Penelitian Hukum

Ditetapkan Tanggal
14 November 2017

Diundangkan Tanggal
21 November 2017

Berlaku Tanggal
21 November 2017

Sumber
BN.2017/NO.1670, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.11- HT.04.02 Tahun 2004 tentang Persyaratan dan Tata Cara Memperkerjakan Advokat Asing serta Kewajiban Memberikan Jasa Hukum secara Cuma-Cuma kepada Dunia Pendidikan dan Penelitian Hukum

Download Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 26 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.