Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 39 Tahun 2017

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 39 Tahun 2017

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 39 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Program Internsip Dokter dan Dokter Gigi Indonesia

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 39 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk meningkatkan pemahiran dan pemandirian dokter dan dokter gigi yang baru lulus program profesi dokter atau dokter gigi, perlu diselenggarakan program internsip;
  2. bahwa penyelenggaraan program internsip merupakan penempatan wajib sementara dalam rangka mendukung pelayanan kesehatan bagi masyarakat;
  3. bahwa ketentuan penyelenggaraan program internsip yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 299/Menkes/Per/II/2010 tentang Penyelenggaraan Program Internsip dan Penempatan Dokter Pasca Internsip sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum sehingga perlu dilakukan penyesuaian;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Penyelenggaraan Program Internsip Dokter dan Dokter Gigi Indonesia;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Kesehatan

Nomor
39 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Permenkes Tentang Penyelenggaraan Program Internsip Dokter dan Dokter Gigi Indonesia

Ditetapkan Tanggal
19 Juli 2017

Diundangkan Tanggal
07 Agustus 2017

Berlaku Tanggal
07 Agustus 2017

Sumber
BN.2017/NO.1088, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Program Internsip Dokter dan Dokter Gigi

Mencabut :

  1. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 299/Menkes/Per/II/2010 tentang Penyelenggaraan Program Internsip dan Penempatan Dokter Pasca Internsip

Download Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 39 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.