Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2017 Tentang Penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Kesehatan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa pengangkatan Aparatur Sipil Negara ke dalam jabatan fungsional harus disesuaikan dengan formasi kebutuhan jabatan pada organisasi instansi Pemerintah;
- bahwa untuk peningkatan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi instansi Pemerintahan maka perlu dilakukan penempatan Aparatur Sipil Negara yang sesuai dengan keahlian dan keterampilan;
- bahwa untuk penempatan Aparatur Sipil Negara perlu dilakukan penataan formasi jabatan fungsional kesehatan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Kesehatan;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Kesehatan
Nomor
43 Tahun 2017
Tahun
2017
Tentang
Permenkes Tentang Penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Kesehatan
Ditetapkan Tanggal
24 Agustus 2017
Diundangkan Tanggal
25 September 2017
Berlaku Tanggal
Sumber
BN.2017/NO.1310, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.