Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 551 Tahun 2022 Tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 518 Tahun 2022 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Partai Politik Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 551 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa berdasarkan Putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 006/PS.REG/BAWASLU/XII/2022 tanggal 20 Desember 2022, yang dalam amar putusannya memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan verifikasi perbaikan persyaratan keanggotaan di 7 (tujuh) kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Timur dan 11 (sebelas) kabupaten/kota di Provinsi Sulawesi Utara.
- bahwa berdasarkan Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Nomor 323/PL.0l.1-BA/05/2022 tentang Penetapan Partai Ummat sebagai Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 pasca Putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia tanggal 30 Desember 2022, Komisi Pemilihan Umum menetapkan Partai Ummat memenuhi persyaratan sebagai partai politik peserta Pemilihan Umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tahun 2024.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Partai Ummat sebagai partai politik peserta Pemilihan Umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tahun 2024.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 518 Tahun 2022 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Partai Politik Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Komisi Pemilihan Umum
Nomor
551 Tahun 2022
Tahun
2022
Tentang
Keputusan KPU Tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 518 Tahun 2022 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Partai Politik Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024
Ditetapkan Tanggal
30 Desember 2022
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
STATUS PERATURAN
- Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 518 Tahun 2022
Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Partai Politik Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024 - Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 551 Tahun 2022
Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 518 Tahun 2022 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Partai Politik Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024
Silahkan download Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 551 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.