Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12/PMK.03/2017 Tentang Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12/PMK.03/2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa sesuai ketentuan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, pajak yang diperkirakan akan terutang dalam suatu tahun pajak, dilunasi oleh Wajib Pajak dalam tahun pajak berjalan melalui pemotongan dan pemungutan pajak oleh pihak lain, serta pembayaran pajak oleh Wajib Pajak sendiri.
- bahwa dalam rangka lebih memberikan kepastian hukum dan kejelasan pemotongan dan/atau pemungutan pajak oleh pihak lain sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mengatur ketentuan ·mengenai bukti pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Keuangan
Nomor
12/PMK.03/2017
Tahun
2017
Tentang
PMK Tentang Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan
Ditetapkan Tanggal
07 Februari 2017
Diundangkan Tanggal
07 Februari 2017
Berlaku Tanggal
07 Februari 2017
Sumber
Berita Negara Tahun 2017 Nomor 248
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12/PMK.03/2017 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.