Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.07/2017

PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.07/2017 Tentang Konversi Penyaluran dana Bagi Hasil dan/ atau dana Alokasi Umum dalam Bentuk Nontunai

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.07/2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (4) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Konversi Penyaluran Dana Bagi Hasil dan/atau Dana Alokasi Umum Dalam Bentuk Nontunai;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Keuangan

Nomor
18/PMK.07/2017

Tahun
2017

Tentang
PMK Tentang Konversi Penyaluran dana Bagi Hasil dan/ atau dana Alokasi Umum dalam Bentuk Nontunai

Ditetapkan Tanggal
14 Februari 2017

Diundangkan Tanggal
14 Februari 2017

Berlaku Tanggal
14 Februari 2017

Sumber
BN.2017/NO.287, jdih.kemenkeu.go.id : 20 hlm.

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.07/2016 tentang Konversi Penyaluran Dana Bagi Hasil Dan/atau Dana Alokasi Umum dalam Bentuk Nontunai

Download Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.07/2017 melalui link di bawah ini:

Download PDF (1.26 MB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.