PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.07/2017 Tentang Konversi Penyaluran dana Bagi Hasil dan/ atau dana Alokasi Umum dalam Bentuk Nontunai
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.07/2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (4) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Konversi Penyaluran Dana Bagi Hasil dan/atau Dana Alokasi Umum Dalam Bentuk Nontunai;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Keuangan
Nomor
18/PMK.07/2017
Tahun
2017
Tentang
PMK Tentang Konversi Penyaluran dana Bagi Hasil dan/ atau dana Alokasi Umum dalam Bentuk Nontunai
Ditetapkan Tanggal
14 Februari 2017
Diundangkan Tanggal
14 Februari 2017
Berlaku Tanggal
14 Februari 2017
Sumber
BN.2017/NO.287, jdih.kemenkeu.go.id : 20 hlm.
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.07/2016 tentang Konversi Penyaluran Dana Bagi Hasil Dan/atau Dana Alokasi Umum dalam Bentuk Nontunai
Download Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.07/2017 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.