Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.05/2017 Tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai pada Kementerian Negara/Lembaga
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.05/2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa ketentuan mengenai pemberian tunjangan kinerja pegawai pada setiap kementerian negara/lembaga telah diatur dalam Peraturan Presiden mengenai pemberian tunjangan kinerja pegawai pada setiap kementerian negara/lembaga;
- bahwa agar pembayaran belanja pegawai yang berupa tunjangan kinerja pegawai pada kementerian negara/lembaga sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat dilaksanakan secara lebih tertib, efisien, efektif, transparan, dan bertanggung jawab, perlu mengatur ketentuan mengenai pembayaran tunjangan kinerja pegawai pada kementerian negara/lembaga;
- bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 85 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Menteri Keuangan berwenang mengatur ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pembayaran belanja pegawai;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai pada Kementerian Negara/Lembaga;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Keuangan
Nomor
80/PMK.05/2017
Tahun
2017
Tentang
PMK Tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai pada Kementerian Negara/Lembaga
Ditetapkan Tanggal
19 Juni 2017
Diundangkan Tanggal
20 Juni 2017
Berlaku Tanggal
20 Juni 2017
Sumber
Berita Negara Tahun 2017 Nomor 865
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Seluruh ketentuan mengenai petunjuk teknis pembayaran tunjangan kinerja pegawai dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Download Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.05/2017 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.