Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.05/2017 Tentang Administrasi Pengelolaan Hibah
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.05/2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa guna menyempurnakan proses penatausahaan dan pengurusan Hibah sesuai dengan perkembangan, perlu diatur kembali ketentuan mengenai administrasi pengelolaan hibah yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.05 /2011 tentang Mekanisme Pengelolaan Hibah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Administrasi Pengelolaan Hibah;
- bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 74 Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman L uar Negeri dan Penerimaan Hibah, Menteri Keuangan telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.05 /2011 tentang Mekanisme Pengelolaan Hibah;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Keuangan
Nomor
99/PMK.05/2017
Tahun
2017
Tentang
PMK Tentang Administrasi Pengelolaan Hibah
Ditetapkan Tanggal
18 Juli 2017
Diundangkan Tanggal
19 Juli 2017
Berlaku Tanggal
19 Juli 2017
Sumber
Berita Negara Tahun 2017 Nomor 990
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.05/2011 tentang Mekanisme Pengelolaan Hibah
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.05/2011
Download Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.05/2017 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.