Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 24/24/PADG/2022 Tentang Teknik Penyusunan, Bentuk, dan Format Peraturan di Bank Indonesia
PERTIMBANGAN
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 24/24/PADG/2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa agar sejalan dengan perubahan dan/atau penyempurnaan ketentuan mengenai teknik penyusunan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, ketentuan mengenai teknik penyusunan, bentuk, dan format peraturan di Bank Indonesia perlu dilakukan penyesuaian, sehingga perlu diubah.
- bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 29 ayat (2) Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/42/PBI/2016 tentang Pembentukan Peraturan di Bank Indonesia, perubahan ketentuan mengenai teknik penyusunan, bentuk, dan format peraturan di Bank Indonesia diatur dengan Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Teknik Penyusunan, Bentuk, dan Format Peraturan di Bank Indonesia.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Dewan Gubernur Bank Indonesia
Nomor
24/24/PADG/2022
Tahun
2022
Tentang
PADG Tentang Teknik Penyusunan, Bentuk, dan Format Peraturan di Bank Indonesia
Ditetapkan Tanggal
30 Desember 2022
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 24/24/PADG/2022 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber : PERATURAN
Reupload Via : Google Drive
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.