Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-21/PB/2022 Tentang Uji Coba Penyaluran Bantuan Sosial Non Tunai Menggunakan Layanan Keuangan Digital
PERTIMBANGAN
Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-21/PB/2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 254/PMK.05/2015 tentang Belanja Bantuan Sosial Pada Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228/PMK.05/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 254/PMK.05/2015 tentang Belanja Bantuan Sosial Pada Kementerian Negara/Lembaga telah diatur ketentuan mengenai belanja bantuan sosial pada Kementerian Negara/Lembaga.
- bahwa dalam rangka percepatan penyaluran bantuan sosial kepada penerima bantuan sosial perlu dilakukan penambahan alternatif penyaluran bantuan sosial non tunai melalui Penyelenggara Layanan Keuangan Digital.
- bahwa dalam rangka penambahan alternatif penyaluran bantuan sosial non tunai melalui Penyelenggara Layanan Keuangan Digital perlu dilakukan uji coba.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan tentang Uji Coba Penyaluran Bantuan Sosial Non Tunai Menggunakan Layanan Keuangan Digital.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan
Nomor
PER-21/PB/2022
Tahun
2022
Tentang
Perdirjen Perbendaharaan Tentang Uji Coba Penyaluran Bantuan Sosial Non Tunai Menggunakan Layanan Keuangan Digital
Ditetapkan Tanggal
30 Desember 2022
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-21/PB/2022 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber : PERATURAN
Reupload Via : Google Drive
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.