Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-21/PB/2022

Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-21/PB/2022

Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-21/PB/2022 Tentang Uji Coba Penyaluran Bantuan Sosial Non Tunai Menggunakan Layanan Keuangan Digital

PERTIMBANGAN

Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-21/PB/2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 254/PMK.05/2015 tentang Belanja Bantuan Sosial Pada Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228/PMK.05/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 254/PMK.05/2015 tentang Belanja Bantuan Sosial Pada Kementerian Negara/Lembaga telah diatur ketentuan mengenai belanja bantuan sosial pada Kementerian Negara/Lembaga.
  2. bahwa dalam rangka percepatan penyaluran bantuan sosial kepada penerima bantuan sosial perlu dilakukan penambahan alternatif penyaluran bantuan sosial non tunai melalui Penyelenggara Layanan Keuangan Digital.
  3. bahwa dalam rangka penambahan alternatif penyaluran bantuan sosial non tunai melalui Penyelenggara Layanan Keuangan Digital perlu dilakukan uji coba.
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan tentang Uji Coba Penyaluran Bantuan Sosial Non Tunai Menggunakan Layanan Keuangan Digital.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan

Nomor
PER-21/PB/2022

Tahun
2022

Tentang
Perdirjen Perbendaharaan Tentang Uji Coba Penyaluran Bantuan Sosial Non Tunai Menggunakan Layanan Keuangan Digital

Ditetapkan Tanggal
30 Desember 2022

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-21/PB/2022 melalui link di bawah ini:

Download PDF (8.78 MB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber : PERATURAN

Reupload Via : Google Drive

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.