Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/SEOJK.04/2022 Tentang Pedoman Pelaksanaan Penawaran Efek yang Bukan Merupakan Penawaran Umum
PERTIMBANGAN
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/SEOJK.04/2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- Sehubungan dengan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/POJK.04/2021 tentang Penawaran yang Bukan Merupakan Penawaran Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 291, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6750), perlu mengatur mengenai pedoman pelaksanaan Penawaran Efek di atas nilai Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) yang bukan merupakan Penawaran Umum dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Otoritas Jasa Keuangan
Nomor
33/SEOJK.04/2022
Tahun
2022
Tentang
SE OJK Tentang Pedoman Pelaksanaan Penawaran Efek yang Bukan Merupakan Penawaran Umum
Ditetapkan Tanggal
30 Desember 2022
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/SEOJK.04/2022 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber : PERATURAN
Reupload Via : Google Drive
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.