Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Sistem Peringatan Dini Kerawanan Pangan dan Gizi
PERTIMBANGAN
Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 16 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah berkewajiban membangun, menyusun, dan mengembangkan sistem informasi pangan yang terintegrasi.
- bahwa sistem informasi pangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a salah satunya digunakan untuk sistem peringatan dini kerawanan pangan dan gizi.
- bahwa sistem peringatan dini terhadap kerawanan pangan dan gizi diperlukan untuk mengantisipasi terjadinya kerawanan pangan dan gizi.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Pangan Nasional tentang Penyelenggaraan Sistem Peringatan Dini Kerawanan Pangan dan Gizi.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Badan Pangan Nasional
Nomor
16 Tahun 2022
Tahun
2022
Tentang
Peraturan Bapanas Tentang Penyelenggaraan Sistem Peringatan Dini Kerawanan Pangan dan Gizi
Ditetapkan Tanggal
27 Desember 2022
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
Berita Negara Tahun 2022 Nomor 1340
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 16 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber : PERATURAN
Reupload Via : Google Drive
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.