Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2023

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2023

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Kawasan Konservasi di Perairan di Wilayah Way Kambas Provinsi Lampung

PERTIMBANGAN

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa dalam rangka melindungi, melestarikan, dan memanfaatkan keanekaragaman hayati laut seperti rajungan, perlu dilakukan perlindungan terhadap perairan di wilayah Way Kambas Provinsi Lampung.
  2. bahwa perairan di wilayah Way Kambas Provinsi Lampung memiliki keunikan fenomena alam dan/atau keunikan yang alami dan berdaya tarik tinggi serta berpeluang besar untuk menunjang pengembangan perikanan yang berkelanjutan.
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta dalam rangka menindaklanjuti ketentuan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31/PERMEN-KP/2020 tentang Pengelolaan Kawasan Konservasi, perlu menetapkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Kawasan Konservasi di Perairan di Wilayah Way Kambas Provinsi Lampung.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Kelautan dan Perikanan

Nomor
2 Tahun 2023

Tahun
2023

Tentang
Kepmen KP Tentang Kawasan Konservasi di Perairan di Wilayah Way Kambas Provinsi Lampung

Ditetapkan Tanggal
3 Januari 2023

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:

Download PDF (1022.69 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber : PERATURAN

Reupload Via : Google Drive

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.