Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2023

Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Benda Muatan Kapal Tenggelam

Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa wilayah perairan Indonesia beserta zona tambahan yang memiliki potensi sumber daya kelautan berupa benda muatan kapal tenggelam perlu dikelola secara optimal dan berkelanjutan.
  2. bahwa untuk optimalisasi pengelolaan benda muatan kapal tenggelam, perlu dilakukan pengelolaan dalam rangka meningkatkan daya guna untuk mendukung pembangunan nasional.
  3. bahwa pengaturan mengenai pengelolaan benda muatan kapal tenggelam sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum.
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengelolaan Benda Muatan Kapal Tenggelam.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
8 Tahun 2023

Tahun
2023

Tentang
Perpres Tentang Pengelolaan Benda Muatan Kapal Tenggelam

Ditetapkan Tanggal
19 Januari 2023

Diundangkan Tanggal
19 Januari 2023

Berlaku Tanggal
19 Januari 2023

Sumber
Lembaran Negara Tahun 2023 Nomor 16

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2009 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 2007 Tentang Panitia Nasional Pengangkatan Dan Pemanfaatan Benda Berharga Asal Muatan Kapal Yang Tenggelam
  2. Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 2007 tentang Panitia Nasional Pengangkatan Dan Pemanfaatan Benda Berharga Asal Muatan Kapal Yang Tenggelam
  3. Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 1992 tentang Pembagian Hasil Pengangkatan Benda berharga Asal Muatan Kapal Yang Tenggelam antara Pemerintah dan Perusahaan

Silahkan download Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:

Download PDF (16.57 MB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.