Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Pengesahan Perjanjian Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura Tentang Ekstradisi Buronan (Treaty Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Republic Of Singapore For The Extradition Of Fugitives)
PERTIMBANGAN
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, Pemerintah Republik Indonesia sebagai bagian dari masyarakat internasional melakukan hubungan dan kerja sama internasional yang diwujudkan dalam perjanjian internasional.
- bahwa untuk meningkatkan kerja sama di bidang penegakan hukum, Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura telah menandatangani Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Ekstradisi Buronan (Treaty between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Singapore for the Extradition of Fugitives) pada tanggal 25 Januari 2022 di Bintan, Indonesia, sehingga perlu ditindaklanjuti dengan melakukan pengesahan atas Perjanjian tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Ekstradisi Buronan (Treaty between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Singapore for the Extradition of Fugitives).
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Jenis
Nomor
5 Tahun 2023
Tahun
2023
Tentang
UU Tentang Pengesahan Perjanjian Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura Tentang Ekstradisi Buronan (Treaty Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Republic Of Singapore For The Extradition Of Fugitives)
Ditetapkan Tanggal
13 Januari 2023
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
Lembaran Negara Tahun 2023 Nomor 5
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6846
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6846
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Definisi:
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber : PERATURAN
Reupload Via : Google Drive
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.