Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017 Tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa ketentuan mengenai 1mpor barang yang dibawa oleh penumpang dan awak sarana pengangkut telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.04/2010 tentang Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, Pelintas Batas, dan Barang Kiriman.
- bahwa untuk meningkatkan pelayanan dan pengawasan atas ekspor dan 1mpor barang yang dibawa oleh penumpang dan awak sarana pengangkut, perlu menyempurnakan ketentuan mengenai ekspor dan impor barang yang dibawa oleh penumpang dan awak sarana pengangkut.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10B ayat (5) , Pasal 11A ayat (7), Pasal 13 ayat (2), dan Pasal 25 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Keuangan
Nomor
203/PMK.04/2017
Tahun
2017
Tentang
PMK Tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut
Ditetapkan Tanggal
27 Desember 2017
Diundangkan Tanggal
27 Desember 2017
Berlaku Tanggal
01 Januari 2018
Sumber
Berita Negara Tahun 2017 Nomor 1900
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.