Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 15 Tahun 2017

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 15 Tahun 2017

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 15 Tahun 2017 Tentang Organisasidan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 15 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk optimalisasi pelayanan di bidang spektrum frekuensi radio di wilayah perbatasan dan daerah perkembangan wilayah, perlu melakukan penataan organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis bidang monitor spektrum frekuensi radio di lingkungan Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika;
  2. bahwa Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi memberikan persetujuan terhadap penyempurnaan kriteria klasifikasi dan penataan organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis bidang monitor spektrum frekuensi radio sebagaimana dimaksud dalam huruf a berdasarkan surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/310/M.KT.01/207 tanggal 31 Mei 2017 perihal Penataan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Komunikasi dan Informatika

Nomor
15 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Permenkominfo Tentang Organisasidan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio

Ditetapkan Tanggal
13 September 2017

Diundangkan Tanggal
14 September 2017

Berlaku Tanggal
14 September 2017

Sumber
BN. 2017/NO.1273, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio

Mencabut :

  1. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10/PER/M.KOMINFO/3/2012 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 03/Per/M.Kominfo/3/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio
  2. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3/PER/M.KOMINFO/3/2011 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio

Download Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 15 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.