Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17 Tahun 2017

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17 Tahun 2017

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17 Tahun 2017 Tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Komunikasidan Informatika

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme yang mengamanatkan bahwa dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku setiap Penyelenggara Negara harus melaporkan dan mengumumkan harta kekayaannya dan bersedia dilakukan pemeriksaan terhadap kekayaannya;
  2. bahwa untuk mendukung tercapainya Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) diperlukan komitmen bagi Penyelenggara Negara di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika;
  3. bahwa untuk memperkuat komitmen tersebut dalam pencegahan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme diperlukan kerja sama sinergis dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam hal kepatuhan pelaporan laporan harta kekayaan;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Komunikasi dan Informatika

Nomor
17 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Permenkominfo Tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Komunikasidan Informatika

Ditetapkan Tanggal
14 September 2017

Diundangkan Tanggal
18 September 2017

Berlaku Tanggal
18 September 2017

Sumber
BN. 2017/NO.1280, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 41/P/M/KOMINFO/12/2006 Tahun 2006 tentang Penetapan Jabatan Wajib Lapor Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Departemen Komunikasi dan Informatika

Download Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.