Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Organisasidan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusiadan Penelitian Komunikasidan Informatika
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika, perlu melakukan penataan organisasi Unit Pelaksana Teknis Bidang Penelitian dan Pengembangan Komunikasi dan Informatika;
- bahwa Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi memberikan persetujuan terhadap penataan organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis bidang pengembangan sumber daya manusia dan penelitian sebagaimana dimaksud dalam huruf a berdasarkan surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/215/M.KT.01/2017 tanggal 18 April 2017 perihal Penataan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Penelitian Komunikasi dan Informatika;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Penelitian Komunikasi dan Informatika;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Komunikasi dan Informatika
Nomor
19 Tahun 2017
Tahun
2017
Tentang
Permenkominfo Tentang Organisasidan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusiadan Penelitian Komunikasidan Informatika
Ditetapkan Tanggal
20 September 2017
Diundangkan Tanggal
28 September 2017
Berlaku Tanggal
28 September 2017
Sumber
BN. 2017/NO.1335, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Penelitian Komunikasi dan Informatika
Mencabut :
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7/PER/M.KOMINFO/3/2011 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Pengkajian dan Pengembangan Komunikasi dan Informatika
Download Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.