Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 12 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 Undang- Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, setiap Penyelenggara Negara harus melaporkan dan mengumumkan harta kekayaannya dan bersedia dilakukan pemeriksaan terhadap harta kekayaannya;
- bahwa untuk tercapainya Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas Korupsi, KoIusi, dan Nepotisme, perlu komitmen dari pejabat dan pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian untuk melaporkan harta kekayaannya;
- bahwa untuk memperkuat komitmen sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu kerjasama sinergis dengan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam hal kepatuhan pelaporan laporan harta kekayaan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan buruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
Nomor
12 Tahun 2017
Tahun
2017
Tentang
Permenko Perekonomian Tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
Ditetapkan Tanggal
14 Desember 2017
Diundangkan Tanggal
15 Desember 2017
Berlaku Tanggal
15 Desember 2017
Sumber
BN. 2017/NO.1795, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 12 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.