Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 7/PER/M.KUKM/VI/2017 Tentang Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak bagi Layanan Publik di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 7/PER/M.KUKM/VI/2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk melaksanakan Lampiran Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, perlu dilakukan konfirmasi terhadap status wajib pajak bagi layanan publik di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tentang Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak bagi Layanan Publik di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Koperasi dan UKM
Nomor
7/PER/M.KUKM/VI/2017
Tahun
2017
Tentang
Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Tentang Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak bagi Layanan Publik di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
Ditetapkan Tanggal
15 Juni 2017
Diundangkan Tanggal
20 Juni 2017
Berlaku Tanggal
20 Juni 2017
Sumber
Berita Negara Tahun 2017 Nomor 868
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
- Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 07/PER/M.KUKM/VI/2017 tentang Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak bagi Layanan Publik di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
Download Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 7/PER/M.KUKM/VI/2017 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.