Peraturan Pedia – Kumpulan Data Peraturan Perundangan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.26/MENLHK/SETJEN/KUM.1/4/2017

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.26/MENLHK/SETJEN/KUM.1/4/2017

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.26/MENLHK/SETJEN/KUM.1/4/2017

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.26/MENLHK/SETJEN/KUM.1/4/2017 Tentang Penanganan Barang Bukti Tindak Pidana Lingkungan Hidupdan Kehutanan

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.26/MENLHK/SETJEN/KUM.1/4/2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa proses penanganan barang bukti merupakan salah satu bagian dari kegiatan penyidikan dalam suatu perkara tindak pidana;
  2. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan diamanatkan untuk mengatur mengenai tata cara penyimpanan barang bukti hasil perusakan hutan yang disita dan tata cara peruntukan barang bukti dengan Peraturan Menteri;
  3. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 53 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan, diamanatkan pelaksanaan pengurusan barang bukti diatur dengan Peraturan Menteri;
  4. bahwa dalam rangka optimalisasi penanganan barang bukti tindak pidana lingkungan hidup dan kehutanan perlu diatur tata cara penanganan barang bukti perkara tindak pidana bidang lingkungan hidup dan kehutanan;
  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Penanganan Barang Bukti Tindak Pidana Lingkungan Hidup dan Kehutanan;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Nomor
P.26/MENLHK/SETJEN/KUM.1/4/2017

Tahun
2017

Tentang
Permen LHK Tentang Penanganan Barang Bukti Tindak Pidana Lingkungan Hidupdan Kehutanan

Ditetapkan Tanggal
20 April 2017

Diundangkan Tanggal
08 Mei 2017

Berlaku Tanggal
08 Mei 2017

Sumber
BN. 2017/NO.642, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.26/MENLHK/SETJEN/KUM.1/4/2017 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.