Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.30/MENLHK/SETJEN/KUM.1/4/2017 Tentang Penghargaan Kalpataru
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.30/MENLHK/SETJEN/KUM.1/4/2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dalam penyelenggaraan pemberian Penghargaan Kalpataru kepada individu, kelompok/lembaga masyarakat, Pegawai Negeri Sipil/Aparatur Sipil Negara dan pengusaha, perlu dilakukan upaya untuk mempertajam dan memperluas kategori penerima Penghargaan Kalpataru yang meliputi perintis, pengabdi, penyelamat, dan pembina sebagai upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
- bahwa untuk penyelenggaraan sebagaimana dimaksud dalam huruf a agar berdaya guna dan berhasil guna, diperlukan inovasi dan pendanaan yang mampu memperbaharui dan berkelanjutan kegiatan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang dilakukan oleh penerima Penghargaan Kalpataru;
- bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.3/MENLHK/PSKL/SET-1/1/2016 telah ditetapkan ketentuan tentang Penghargaan Kalpataru;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Penghargaan Kalpataru;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Nomor
P.30/MENLHK/SETJEN/KUM.1/4/2017
Tahun
2017
Tentang
Permen LHK Tentang Penghargaan Kalpataru
Ditetapkan Tanggal
28 April 2017
Diundangkan Tanggal
08 Mei 2017
Berlaku Tanggal
08 Mei 2017
Sumber
BN. 2017/NO.646, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.30/MENLHK/SETJEN/KUM.1/4/2017 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.