Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Tata Kerja Tim Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan Kementerian Pemudadan Olahraga
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 3 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk menjamin terlaksananya penyelesaian kerugian negara di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga, dibentuk Tim Penyelesaian Kerugian Negara (TPKN);
- bahwa dalam pelaksanaan tugasnya untuk menyelesaikan kerugian negara di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga, TPKN memerlukan panduan mekanisme dan hubungan kerja;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga tentang Tata Kerja Tim Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia
Nomor
3 Tahun 2017
Tahun
2017
Tentang
Permenpora Tentang Tata Kerja Tim Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan Kementerian Pemudadan Olahraga
Ditetapkan Tanggal
11 Januari 2017
Diundangkan Tanggal
23 Januari 2017
Berlaku Tanggal
23 Januari 2017
Sumber
BN. 2017/NO.149, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 3 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.