PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 58 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah atau Bentuk Lain yang Sederajat
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 58 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, perlu mengatur penyelenggaraan ujian sekolah/madrasah;
- bahwa belum ada ketentuan yang mengatur Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah atau bentuk lain yang sederajat yang berlaku untuk setiap tahun pelajaran, karena Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2015 hanya mengatur pelaksanaan Ujian Sekolah/Madrasah tahun pelajaran 2014/2015;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Menteri tentang Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah atau bentuk lain yang sederajat;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor
58 Tahun 2017
Tahun
2017
Tentang
Permendikbud Tentang Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah atau Bentuk Lain yang Sederajat
Ditetapkan Tanggal
14 Desember 2017
Diundangkan Tanggal
16 Desember 2017
Berlaku Tanggal
16 Desember 2017
Sumber
BN 2017/NO 1879; KEMDIKBUD.GO.ID; 13 HLM
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ujian Sekolah/ Madrasah Pada Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Dasar Luar Biasa, dan Program Paket A/Ula
Download Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 58 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.