Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 56/M-DAG/PER/8/2017 Tentang Ketentuan Penunjukkan Pelaksana Tugas dan Pelaksanan Harian Pejabat Struktural di Lingkungan Kementerian Perdagangan
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 56/M-DAG/PER/8/2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dengan telah ditetapkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 08/M-DAG/PER/2/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan, maka Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 03/M-DAG/PER/4/2005 tentang Ketentuan Pengangkatan Pelaksana Tugas atau Pelaksana Harian Pejabat Struktural di Lingkungan Kementerian Perdagangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 59/M-DAG/PER/7/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 03/M-DAG/PER/4/2005 tentang Ketentuan Pengangkatan Pelaksana Tugas atau Pelaksana Harian Pejabat Struktural di Lingkungan Kementerian Perdagangan menjadi tidak sesuai lagi dengan struktur organisasi Kementerian Perdagangan sehingga perlu dicabut;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan untuk kelancaran pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Perdagangan perlu mengatur kembali ketentuan penunjukan pelaksana tugas atau pelaksana harian pejabat struktural di lingkungan Kementerian Perdagangan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Ketentuan Penunjukan Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian Pejabat Struktural di Lingkungan Kementerian Perdagangan;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Perdagangan
Nomor
56/M-DAG/PER/8/2017
Tahun
2017
Tentang
Permendag Tentang Ketentuan Penunjukkan Pelaksana Tugas dan Pelaksanan Harian Pejabat Struktural di Lingkungan Kementerian Perdagangan
Ditetapkan Tanggal
21 Agustus 2017
Diundangkan Tanggal
21 Agustus 2017
Berlaku Tanggal
21 Agustus 2017
Sumber
Berita Negara RI Nomor 1153 Tahun 2017
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 69 Tahun 2019 tentang Ketentuan Penunjukan Pelaksana Tugas Dan Pelaksana Harian Di Lingkungan Kementerian Perdagangan
Mencabut :
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 59/M-DAG/PER/7/2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 03/M-DAG/PER/4/2005 Tentang Ketentuan Pengangkatan Pelaksana Tugas Atau Pelaksana Harian Pejabat Struktural Di Lingkungan Departemen Perdagangan
Download Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 56/M-DAG/PER/8/2017 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://jdih.kemendag.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.