Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 55 Tahun 2017 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Kesehatan Penerbangan
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 55 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dengan telah ditetapkannya Balai Kesehatan Penerbangan sebagai instansi Pemerintah yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, perlu menata kembali organisasi dan tata kerja Balai Kesehatan Penerbangan;
- bahwa untuk mengubah ketentuan yang mengatur Organisasi dan Tata Kerja sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Kementerian Perhubungan telah mendapatkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam Surat Nomor B/312/M.KT.01/2017 tanggal 31 Mei 2017;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Kesehatan Penerbangan;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Perhubungan
Nomor
PM 55 Tahun 2017
Tahun
2017
Tentang
Permenhub Tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Kesehatan Penerbangan
Ditetapkan Tanggal
21 Juli 2017
Diundangkan Tanggal
26 Juli 2017
Berlaku Tanggal
26 Juli 2017
Sumber
BN. 2017/NO.1034, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Kepmenhub Nomor SK 38/OT 002/Phb-83
Download Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 55 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.