Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 59 Tahun 2017 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Km 16 Tahun 2010 Tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil (Pkps) Bagian 63 (Civil Aviation Safety Regulations (Casr) Part 63) Tentang Persyaratan Personel Pesawat Udara Selain Penerbang dan Personel Penunjang Operasi Pesawat Udara (Licensing Flight Crew Members Other Than Pilot, Flight Operation Officers, And Certification Of Flight Attendant)
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 59 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 16 Tahun 2010 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil (PKPS) Bagian 63 (Civil Aviation Safety Regulations (CASR) Part 63) tentang Persyaratan Personel Pesawat Udara Selain Penerbang dan Personel Penunjang Operasi Pesawat Udara (Licensing Flight Crew Members Other Than Pilot, Flight Operation Officers, and Certification of Flight Attendant) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 49 Tahun 2016, telah mengatur ketentuan mengenai persyaratan personel pesawat udara selain penerbang dan personel penunjang operasi pesawat udara;
- bahwa untuk memenuhi ketentuan internasional sebagaimana tertuang pada International Civil Aviation Organization Annex 1 Personnel Licensing Perubahan ke 173/Amendment 173, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 16 Tahun 2010;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 16 Tahun 2010 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil (PKPS) Bagian 63 (Civil Aviation Safety Regulations (CASR) Part 63) tentang Persyaratan Personel Pesawat Udara Selain Penerbang dan Personel Penunjang Operasi Pesawat Udara (Licensing Flight Crew Members Other Than Pilot, Flight Operation Officers, and Certification of Flight Attendant);
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Perhubungan
Nomor
PM 59 Tahun 2017
Tahun
2017
Tentang
Permenhub Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Km 16 Tahun 2010 Tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil (Pkps) Bagian 63 (Civil Aviation Safety Regulations (Casr) Part 63) Tentang Persyaratan Personel Pesawat Udara Selain Penerbang dan Personel Penunjang Operasi Pesawat Udara (Licensing Flight Crew Members Other Than Pilot, Flight Operation Officers, And Certification Of Flight Attendant)
Ditetapkan Tanggal
04 Agustus 2017
Diundangkan Tanggal
08 Agustus 2017
Berlaku Tanggal
08 Agustus 2017
Sumber
BN. 2017/NO.1095, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 49 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 16 Tahun 2010 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil (PKSP) Bagian 63 (Civil Aviation Safety Regulations (CASR) Part 63) Tentang Persyaratan Personel Pesawat Udara Selain Penerbangan dan Personel Penunjang Operasi Pesawat Udara (Licensing Flight Crew Members Other Than Pilot, Flight Operation Officers, And Certification Of Flight Attendant)
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 16 Tahun 2010 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil (PKSP) Bagian 63 (Civil Aviation Safety Regulations (CASR) Part 63) Tentang Persyaratan Personel Pesawat Udara Selain Penerbangan dan Personel Penunjang Operasi Pesawat Udara (Licensing Flight Crew Members Other Than Pilot, Flight Operation Officers, And Certification Of Flight Attendant)
Download Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 59 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.