Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 67 Tahun 2017 Tentang Pengecualian dari Kewajiban Pemenuhan Standar Keselamatan Penerbangan Sipil (Exemption)
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 67 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa setiap penyedia jasa penerbangan wajib mematuhi seluruh standar keselamatan penerbangan sipil;
- bahwa dalam keadaan tertentu kewajiban sebagaimana dimaksud dalam huruf a tidak dapat dilaksanakan oleh penyedia jasa penerbangan, dan dapat diberikanpengecualian dari kewajiban pemenuhan standar keselamatan penerbangan sipil (exemption);
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Pengecualian dari Kewajiban Pemenuhan Standar Keselamatan Penerbangan Sipil (Exemption);
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Perhubungan
Nomor
PM 67 Tahun 2017
Tahun
2017
Tentang
Permenhub Tentang Pengecualian dari Kewajiban Pemenuhan Standar Keselamatan Penerbangan Sipil (Exemption)
Ditetapkan Tanggal
04 Agustus 2017
Diundangkan Tanggal
08 Agustus 2017
Berlaku Tanggal
08 Agustus 2017
Sumber
BN. 2017/NO.1103, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 2 Tahun 2020 tentang Pengecualian dari Kewajiban Pemenuhan Standar Keselamatan Penerbangan Sipil
Mencabut :
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 82 Tahun 2015 tentang Pengecualian (Exemptions) dari Kewajiban Pemenuhan Standar Keselamatan, Keamanan dan Pelayanan Penerbangan Sipil
Download Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 67 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.