Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 70 Tahun 2017 Tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Kementerian Perhubungan
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 70 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Kementerian Perhubungan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 68 Tahun 2012 tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Kementerian Perhubungan sudah tidak sesuai dengan kebutuhan untuk menjadi acuan dalam penyusunan dokumen Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Kementerian Perhubungan sebagai perencanaan dan alat ukur keberhasilan dari pencapaian sasaran strategis Kementerian Perhubungan;
- bahwa sesuai dengan surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: B/612/M.AA.05/2017 tanggal 16 Februari 2017 perihal Hasil Evaluasi atas Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Tahun 2016, Indikator Kinerja Utama yang semula berbasis keluaran/output diubah menjadi berbasis manfaat/outcome;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Kementerian Perhubungan;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Perhubungan
Nomor
PM 70 Tahun 2017
Tahun
2017
Tentang
Permenhub Tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Kementerian Perhubungan
Ditetapkan Tanggal
11 Agustus 2017
Diundangkan Tanggal
16 Agustus 2017
Berlaku Tanggal
16 Agustus 2017
Sumber
BN. 2017/NO.1138, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 68 Tahun 2012 tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama (IKU) di Lingkungan Kementerian Perhubungan
Download Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 70 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.