Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 81 Tahun 2017

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 81 Tahun 2017

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 81 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 94 Tahun 2015 Tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 91 (Civil Aviation Safety Regulations Part 91) Tentang Pengoperasian Pesawat Udara (General Operating And Flight Rules)

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 81 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa ketentuan mengenai Automatic Dependent Surveillance – Broadcast (ADS-B) pada ruang udara dan ketentuan mengenai pengoperasian pesawat udara yang berada di atas laut bebas (over high sea) telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 94 Tahun 2015 Tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 91 (Civil Aviation Safety Regulations Part 91) Tentang Pengoperasian Pesawat Udara (General Operating And Flight Rules);
  2. bahwa dalam rangka meningkatkan keselamatan penerbangan di ruang udara Indonesia, perlu dilakukan pengaturan tentang implementasi Automatic Dependent Surveillance – Broadcast (ADS-B) pada ruang udara di bawah ketinggian Flight Level 290 (FL 290);
  3. bahwa dalam rangka implementasi ketentuan Annex 2 tentang Rules Of the Air perlu menyempurnakan ketentuan mengenai pengoperasian pesawat udara yang berada di atas laut bebas (over high sea) yang berada di dalam ruang udara yang dilayani Indonesia (Flight Information Region (FIR) Indonesia);
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 94 Tahun 2015 Tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 91 (Civil Aviation Safety Regulations Part 91) Tentang Pengoperasian Pesawat Udara (General Operating And Flight Rules);

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Perhubungan

Nomor
PM 81 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Permenhub Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 94 Tahun 2015 Tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 91 (Civil Aviation Safety Regulations Part 91) Tentang Pengoperasian Pesawat Udara (General Operating And Flight Rules)

Ditetapkan Tanggal
06 September 2017

Diundangkan Tanggal
20 September 2017

Berlaku Tanggal
20 September 2017

Sumber
BN. 2017/NO.1294, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 94 Tahun 2015 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 91 (Civil Aviation Safety Regulations Part 91) tentang Pengoperasian Pesawat Udara (General Operating And Flight Rules)

Download Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 81 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.