Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 06/M-IND/PER/2/2017

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 06/M-IND/PER/2/2017

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 06/M-IND/PER/2/2017 Tentang Konversi Nomor Pos Tarif Pada Barang Yang Diberlakukan Standar Nasional Indonesia Secara Wajib

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 06/M-IND/PER/2/2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa sehubungan dengan adanya perubahan terhadap ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature (AHTN) 2012 menjadi ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature (AHTN) 2017, perlu melakukan penyesuaian dan perubahan terhadap nomor pos tarif pada barang yang telah diberlakukan Standar Nasional Indonesia (SNI) secara wajib;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Konversi Nomor Pos Tarif pada Barang yang diberlakukan Standar Nasional Indonesia secara Wajib;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Perindustrian

Nomor
06/M-IND/PER/2/2017

Tahun
2017

Tentang
Permen Industri Tentang Konversi Nomor Pos Tarif Pada Barang Yang Diberlakukan Standar Nasional Indonesia Secara Wajib

Ditetapkan Tanggal
24 Februari 2017

Diundangkan Tanggal
27 Februari 2017

Berlaku Tanggal
27 Februari 2017

Sumber
BN. 2017/NO.334, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 06/M-IND/PER/2/2017 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.