Peraturan Menteri Pertanian Nomor 1/PERMENTAN/KR.020/1/2017

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 1/PERMENTAN/KR.020/1/2017

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 1/PERMENTAN/KR.020/1/2017 Tentang Tindakan Karantina Tumbuhan Terhadap Pengeluaran Media Pembawa Organisme Pengganggu Tumbuhan dari dalam Wilayah Negara Republik Indonesia

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 1/PERMENTAN/KR.020/1/2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa dalam rangka memenuhi persyaratan negara tujuan dan meningkatkan daya saing produk pertanian nasional, dilakukan tindakan karantina tumbuhan;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 45 Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2002 tentang Karantina Tumbuhan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Tindakan Karantina Tumbuhan Terhadap Pengeluaran Media Pembawa Organisme Pengganggu Tumbuhan dari dalam Wilayah Negara Republik Indonesia;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Pertanian

Nomor
1/PERMENTAN/KR.020/1/2017

Tahun
2017

Tentang
Permentan Tentang Tindakan Karantina Tumbuhan Terhadap Pengeluaran Media Pembawa Organisme Pengganggu Tumbuhan dari dalam Wilayah Negara Republik Indonesia

Ditetapkan Tanggal
17 Januari 2017

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber
Berita Negara Tahun 2017 Nomor 148

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Peraturan Menteri Pertanian Nomor 1/PERMENTAN/KR.020/1/2017 melalui link di bawah ini:

Download PDF (224.21 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.