Peraturan Menteri Pertanian Nomor 8/PERMENTAN/KR.100/3/2017

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 8/PERMENTAN/KR.100/3/2017

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 8/PERMENTAN/KR.100/3/2017 Tentang Tata Cara Tindakan Karantina Hewan dan Tumbuhan Terhadap Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa di Pusat Logistik Berikat

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 8/PERMENTAN/KR.100/3/2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa dalam rangka mendukung program percepatan dan efektivitas pelaksanaan kebijakan ekonomi, Tindakan Karantina dapat dilaksanakan di Pusat Logistik Berikat;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Tata Cara Tindakan Karantina Hewan dan Tumbuhan Terhadap Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa di Pusat Logistik Berikat;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Pertanian

Nomor
8/PERMENTAN/KR.100/3/2017

Tahun
2017

Tentang
Permentan Tentang Tata Cara Tindakan Karantina Hewan dan Tumbuhan Terhadap Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa di Pusat Logistik Berikat

Ditetapkan Tanggal
23 Maret 2017

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber
Berita Negara Tahun 2017 Nomor 477

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Peraturan Menteri Pertanian Nomor 8/PERMENTAN/KR.100/3/2017 melalui link di bawah ini:

Download PDF (210.68 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.