Peraturan Menteri Pertanian Nomor 8/PERMENTAN/KR.100/3/2017 Tentang Tata Cara Tindakan Karantina Hewan dan Tumbuhan Terhadap Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa di Pusat Logistik Berikat
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 8/PERMENTAN/KR.100/3/2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dalam rangka mendukung program percepatan dan efektivitas pelaksanaan kebijakan ekonomi, Tindakan Karantina dapat dilaksanakan di Pusat Logistik Berikat;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Tata Cara Tindakan Karantina Hewan dan Tumbuhan Terhadap Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa di Pusat Logistik Berikat;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Pertanian
Nomor
8/PERMENTAN/KR.100/3/2017
Tahun
2017
Tentang
Permentan Tentang Tata Cara Tindakan Karantina Hewan dan Tumbuhan Terhadap Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa di Pusat Logistik Berikat
Ditetapkan Tanggal
23 Maret 2017
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
Berita Negara Tahun 2017 Nomor 477
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Menteri Pertanian Nomor 8/PERMENTAN/KR.100/3/2017 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.