Peraturan Menteri Pertanian Nomor 31/PERMENTAN/PP.130/8/2017 Tentang Kelas Mutu Beras
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 31/PERMENTAN/PP.130/8/2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting, telah ditetapkan beras sebagai barang kebutuhan pokok hasil pertanian;
- bahwa untuk melindungi hak konsumen, serta pemantauan dan pengawasan kualitas dan harga, perlu dilakukan klasifikasi kelas mutu beras;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta sebelum perubahan Standar Nasional Indonesia Beras 6128:2015 ditetapkan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Kelas Mutu Beras;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Pertanian
Nomor
31/PERMENTAN/PP.130/8/2017
Tahun
2017
Tentang
Permentan Tentang Kelas Mutu Beras
Ditetapkan Tanggal
31 Agustus 2017
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
Berita Negara Tahun 2017 Nomor 1210
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Menteri Pertanian Nomor 31/PERMENTAN/PP.130/8/2017 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.