Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Prosedur Penyusunan Naskah Hukum di Lingkungan Kementerian Sosial
Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk tertib administrasi dan standardisasi naskah hukum di lingkungan Kementerian Sosial, perlu menyusun prosedur penyusunan naskah hukum di lingkungan Kementerian Sosial;
- bahwa Peraturan Menteri Sosial Nomor 04 Tahun 2012 tentang Prosedur Penyusunan Naskah Hukum di Lingkungan Kementerian Sosial belum dapat mengakomodasi penyusunan dan standar operasional prosedur naskah hukum di lingkungan Kementerian Sosial, sehingga perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sosial tentang Prosedur Penyusunan Naskah Hukum di Lingkungan Kementerian Sosial;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Sosial
Nomor
3 Tahun 2017
Tahun
2017
Tentang
Permensos Tentang Prosedur Penyusunan Naskah Hukum di Lingkungan Kementerian Sosial
Ditetapkan Tanggal
15 Maret 2017
Diundangkan Tanggal
21 Maret 2017
Berlaku Tanggal
21 Maret 2017
Sumber
BN. 2017/NO.437, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Menteri Sosial Nomor 4 Tahun 2012 tentang Prosedur Penyusunan Naskah Hukum di Lingkungan Kementerian Sosial
Download Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.