Peraturan Menteri Sosial Nomor 13 Tahun 2017

Peraturan Menteri Sosial Nomor 13 Tahun 2017

Peraturan Menteri Sosial Nomor 13 Tahun 2017 Tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Sosial

Peraturan Menteri Sosial Nomor 13 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk mewujudkan tata pemerintahan yang bebas dari praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme, perlu mewajibkan penyelenggara negara di lingkungan Kementerian Sosial untuk melaporkan harta kekayaan yang dimilikinya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi;
  2. bahwa guna memenuhi rasa keadilan, kepastian hukum, kepatuhan, transparansi, dan keseragaman pelaporan, perlu meninjau kembali Peraturan Menteri Sosial Nomor 02 Tahun 2013 tentang Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Sosial;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sosial tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Sosial;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Sosial

Nomor
13 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Permensos Tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Sosial

Ditetapkan Tanggal
31 Juli 2017

Diundangkan Tanggal
01 Agustus 2017

Berlaku Tanggal
01 Agustus 2017

Sumber
BN. 2017/NO.1057, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Menteri Sosial Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Sosial

Download Peraturan Menteri Sosial Nomor 13 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.