Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.03/2017

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.03/2017

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.03/2017 Tentang Bank Perantara

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.03/2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa dalam rangka mewujudkan stabilitas sistem keuangan diperlukan upaya pencegahan dan penanganan bank bermasalah;
  2. bahwa salah satu bentuk tindak lanjut atas penanganan permasalahan bank dapat dilakukan melalui pendirian bank perantara;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Bank Perantara;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Otoritas Jasa Keuangan

Nomor
16/POJK.03/2017

Tahun
2017

Tentang
Peraturan OJK Tentang Bank Perantara

Ditetapkan Tanggal

Diundangkan Tanggal
07 April 2017

Berlaku Tanggal
07 April 2017

Sumber
LN. 2017/NO.66, TLN. 2017/NO.6040, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.03/2017 melalui link di bawah ini:

Lampiran I – Peraturan OJK Nomor 16/POJK.03/2017

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.