Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/POJK.04/2017

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/POJK.04/2017

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/POJK.04/2017 Tentang Pedoman Kontrak Penyimpanan Kekayaan Reksa dana Berbentuk Perseroan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/POJK.04/2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal termasuk pengaturan mengenai pedoman kontrak penyimpanan kekayaan reksa dana berbentuk perseroan beralih dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan ke Otoritas Jasa Keuangan;
  2. bahwa untuk memberikan kejelasan dan kepastian mengenai pengaturan terhadap pedoman kontrak penyimpanan kekayaan reksa dana berbentuk perseroan, ketentuan peraturan perUndang-Undangan di sektor pasar modal mengenai pedoman kontrak penyimpanan kekayaan reksa dana berbentuk perseroan yang diterbitkan sebelum terbentuknya Otoritas Jasa Keuangan perlu diubah ke dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Pedoman Kontrak Penyimpanan Kekayaan Reksa Dana Berbentuk Perseroan;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Otoritas Jasa Keuangan

Nomor
27/POJK.04/2017

Tahun
2017

Tentang
Peraturan OJK Tentang Pedoman Kontrak Penyimpanan Kekayaan Reksa dana Berbentuk Perseroan

Ditetapkan Tanggal

Diundangkan Tanggal
22 Juni 2017

Berlaku Tanggal
22 Juni 2017

Sumber
LN. 2017/NO.127, TLN. 2017/NO.6074, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/POJK.04/2017 melalui link di bawah ini:

Lampiran I – Peraturan OJK Nomor 27/POJK.04/2017

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.