Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40/POJK.03/2017

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40/POJK.03/2017

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40/POJK.03/2017 Tentang Kredit Atau Pembiayaan kepada Perusahaan Efek dan Kredit Atau Pembiayaan Dengan Agunan Saham

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40/POJK.03/2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa deregulasi di bidang keuangan dan perbankan telah memberikan kesempatan dan kemudahan bagi bank untuk mengembangkan usahanya dengan berdasarkan pada asas perbankan yang sehat;
  2. bahwa untuk memungkinkan perkembangan pasar modal yang sehat, diperlukan peran serta perbankan dalam membiayai kegiatan pasar modal, dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian;
  3. bahwa jaminan dalam pemberian kredit atau pembiayaan yang perlu diperhatikan yaitu keyakinan atas kemampuan dan kesanggupan debitur untuk melunasi kredit atau pembiayaan sesuai dengan yang diperjanjikan;
  4. bahwa dalam menunjang perkembangan pasar modal, bank diperkenankan meminta agunan tambahan berupa saham untuk memperoleh keyakinan atas tersedianya jaminan pemberian kredit atau pembiayaan;
  5. bahwa sehubungan dengan beralihnya fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan jasa keuangan di sektor perbankan dari Bank Indonesia ke Otoritas Jasa Keuangan, diperlukan pengaturan kembali kredit atau pembiayaan kepada perusahaan efek dan kredit atau pembiayaan dengan agunan saham;
  6. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf e, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Kredit atau Pembiayaan kepada Perusahaan Efek dan Kredit atau Pembiayaan dengan Agunan Saham;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Otoritas Jasa Keuangan

Nomor
40/POJK.03/2017

Tahun
2017

Tentang
Peraturan OJK Tentang Kredit Atau Pembiayaan kepada Perusahaan Efek dan Kredit Atau Pembiayaan Dengan Agunan Saham

Ditetapkan Tanggal

Diundangkan Tanggal
12 Juli 2017

Berlaku Tanggal
12 Juli 2017

Sumber
LN. 2017/NO.146, TLN. 2017/NO.6089, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40/POJK.03/2017 melalui link di bawah ini:

Lampiran I – Peraturan OJK Nomor 40/POJK.03/2017

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.