Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 62/POJK.04/2017

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 62/POJK.04/2017

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 62/POJK.04/2017 Tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas dalam Rangka Penawaran Umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 62/POJK.04/2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk mendukung peningkatan perekonomian nasional melalui pembangunan infrastruktur yang menyeluruh di wilayah Indonesia, Pemerintah Daerah perlu memanfaatkan sumber pendanaan dari pasar modal;
  2. bahwa untuk pemanfaatan sumber pendanaan dari pasar modal yang dapat dilakukan melalui penerbitan obligasi daerah dan/atau sukuk daerah perlu menyelaraskan bentuk dan isi prospektus dan prospektus ringkas dalam rangka penawaran umum obligasi daerah dan/atau sukuk daerah dengan bentuk dan isi prospektus dan prospektus ringkas dalam rangka penawaran umum yang berlaku secara umum;
  3. bahwa untuk memberikan landasan dan kepastian hukum kepada Pemerintah Daerah yang akan melakukan penawaran umum obligasi daerah dan/atau sukuk daerah, diperlukan pengaturan terkait bentuk dan isi prospektus dan prospektus ringkas dalam rangka penawaran umum obligasi daerah dan/atau sukuk daerah;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Otoritas Jasa Keuangan

Nomor
62/POJK.04/2017

Tahun
2017

Tentang
Peraturan OJK Tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas dalam Rangka Penawaran Umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah

Ditetapkan Tanggal

Diundangkan Tanggal
22 Desember 2017

Berlaku Tanggal
22 Desember 2017

Sumber
LN. 2017/NO.283, TLN. 2017/NO.6151, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 62/POJK.04/2017 melalui link di bawah ini:

Lampiran I – Peraturan OJK Nomor 62/POJK.04/2017

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.