Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 63/POJK.04/2017 Tentang Laporan dan Pengumuman Emiten Penerbit Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 63/POJK.04/2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk memberikan perlindungan kepada investor obligasi daerah dan/atau sukuk daerah, perlu adanya keterbukaan informasi oleh emiten penerbit obligasi daerah dan/atau sukuk daerah secara berkala;
- bahwa memperhatikan kekhususan daerah, keterbukaan informasi secara berkala oleh daerah sebagai emiten penerbit obligasi daerah dan/atau sukuk daerah perlu diatur berbeda;
- bahwa untuk memberikan landasan dan kepastian hukum, diperlukan pengaturan terkait keterbukaan oleh Pemerintah Daerah sebagai penerbit obligasi daerah dan/atau sukuk daerah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Laporan dan Pengumuman Emiten Penerbit Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Otoritas Jasa Keuangan
Nomor
63/POJK.04/2017
Tahun
2017
Tentang
Peraturan OJK Tentang Laporan dan Pengumuman Emiten Penerbit Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah
Ditetapkan Tanggal
Diundangkan Tanggal
22 Desember 2017
Berlaku Tanggal
22 Desember 2017
Sumber
LN. 2017/NO.284, TLN. 2017/NO.6152, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 63/POJK.04/2017 melalui link di bawah ini:
Lampiran I – Peraturan OJK Nomor 63/POJK.04/2017
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.