Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2017

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2017

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Pedoman Register Perkara Anak dan Anak Korban

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pedoman Register Perkara Anak dan Anak Korban;

PENGERTIAN

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2017 ini yang dimaksud dengan:

Anak yang Berkonflik dengan Hukum yang selanjutnya disebut Anak adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana.

Anak yang menjadi Korban Tindak Pidana yang selanjutnya disebut Anak Korban adalah anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang disebabkan oleh tindak pidana.

Registrasi Perkara Anak dan Anak Korban adalah pencatatan Perkara Anak dan Anak Korban dalam register Perkara Anak dan Anak Korban.

Register Perkara Anak dan Anak Korban adalah buku atau daftar mengenai perkara anak dan anak korban yang dibuat secara khusus.

Identitas Anak dan/atau Anak Korban adalah keterangan yang memuat nama lengkap, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, nama orang tua/wali, alamat, agama, dan pendidikan Anak atau Anak Korban.

Balai Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut Bapas adalah unit pelaksana teknis pemasyarakatan yang melaksanakan tugas dan fungsi penelitian kemasyarakatan, pembimbingan, pengawasan, dan pendampingan.

Lembaga Pembinaan Khusus Anak yang selanjutnya disingkat LPKA adalah lembaga atau tempat Anak menjalani masa pidananya.

Lembaga Penempatan Anak Sementara yang selanjutnya disingkat LPAS adalah tempat sementara bagi Anak selama proses peradilan berlangsung.

Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial yang selanjutnya disingkat LPKS adalah lembaga atau tempat pelayanan sosial yang melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial bagi Anak.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
9 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
PP Tentang Pedoman Register Perkara Anak dan Anak Korban

Ditetapkan Tanggal
13 Maret 2017

Diundangkan Tanggal
16 Maret 2017

Berlaku Tanggal

Sumber
LN.2017/NO.49, TLN.2017/NO.6033, JDIH peraturan.go.id

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Lampiran I – PP Nomor 9 Tahun 2017

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.