Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2017

Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2017

Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2010 Tentang Pendirian Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara Indonesia II

Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk meningkatkan fleksibilitas dan mengoptimalkan peran Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara Indonesia II dalam penerbitan Surat Berharga Syariah Negara, perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2010 tentang Pendirian Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara Indonesia II;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2010 tentang Pendirian Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara Indonesia II;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
10 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
PP Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2010 Tentang Pendirian Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara Indonesia II

Ditetapkan Tanggal
22 Maret 2017

Diundangkan Tanggal
23 Maret 2017

Berlaku Tanggal
23 Maret 2017

Sumber
LN.2017/NO.58, JDIH peraturan.go.id

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2010 tentang Pendirian Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara Indonesia II

Download Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.