Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2017

Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2017

Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2007 Tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun

Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka meningkatkan tugas pengelolaan, pengembangan, dan pembangunan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun, perlu mengatur organisasi dan tata kerja Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
40 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
PP Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2007 Tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun

Ditetapkan Tanggal
11 Oktober 2017

Diundangkan Tanggal
12 Oktober 2017

Berlaku Tanggal
12 Oktober 2017

Sumber
LN.2017/NO.215, TLN.2017/NO.6128, JDIH peraturan.go.id

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2007 tentang Kawasan Peraturan Daerahgangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Karimun

Download Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Lampiran I – PP Nomor 40 Tahun 2017

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.